53 Kendaraan Terjaring Razia di Jaktim
Sebanyak 53 kendaraan terjaring razia parkir liar yang digelar Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Kamis (23/4). Dari jumlah itu, 7 diantaranya terpaksa diderek petugas lantaran tidak ada pemiliknya.
Kami akan terus tertibkan kendaraan yang melanggar lalu lintas
Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sanksi bagi 53 kendaraan yang terjaring razia itu berbeda-beda. Yakni 7kendaraan diderek ke kantor Sudin Perhubungan, 29 kendaraan terdiri dari 5 sepeda motor dan 24 mobil dicabut pentilnya. Selain itu, 17 angkutan umum juga ditilang.
"Kami akan terus tertibkan kendaraan yang melanggar lalu lintas," ujar Bernad, Kamis (23/4).
Januari-April, Retribusi Parkir Liar Capai Rp 1,46 MiliarKetujuh kendaraan yang diderek yakni, Toyota Avanza B 1789 TKH, Mercy bernopol B 1781 SAE, Taksi bernopol B 2861 BL, Toyota Avanza B 1576 PKZ, Nissan Serena B1867 TOJ, Daihatsu Xenia B 1535 SKS dan Toyota Innova bernopol B 1582 SVB.
Sedangkan 17 kendaraan yang ditilang itu terdiri dari 11 Taksi, 2 Minibus dan 11 Bus AKAP. Seluruh kendaraan yang terjaring razia ini terdapat di sejumlah titik seperti, Jl Balai Pustaka Timur Rawamangun, Jl Matraman Raya, Jl Bekasi Barat Raya dan Jl Raya Otista.